Apa itu Pialang Asuransi ?
Pialang Asuransi adalah suatu perusahaan jasa keperantaraan yang bertujuan untuk memberikan jasa keperantaraan kepada masyarakat dalam membeli produk-produk asuransi serta mendampingi pada saat terjadi klaim. Jadi pialang asuransi adalah perantara bisnis asuransi yang berpihak untuk kepentingan tertanggung.
Apakah Pialang Asuransi dapat berbentuk Perorangan ?
Tidak diperkenankan, karena Pialang Asuransi harus dibentuk dalam badan Hukum dan harus memiliki ijin dari Departemen Keuangan dengan Persyaratan cukup ketat dan diatur secara jelas dalam UU No. 2 tahun 1992, Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 226/KMK.017/1993.
Apa Manfaat Pialang Asuransi bagi Masyarakat Tertanggung ?
Masyarakat Indonesia sebagian besar belum mengetahui keberadaan Pialang Asuransi, bahkan yang sudah mengetahuipun masih belum memahami fungsi dan peranan Pialang bagi masyarakat. Hal ini terjadi karena kurangnya informasi yang tersedia dan kurangnya promosi yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, baik oleh Lembaga Pendidikan formal dan non-formal yang ada maupun oleh Asosiasi Industri Asuransi.
Berikut manfaat pemanfaatan pialang asuransi bagi tertanggung :
Apa Manfaat Pialang Asuransi bagi Perusahaan Asuransi ?
Keuntungan menggunakan jasa Pialang Asuransi bagi Perusahaan Asuransi, Pialang Asuransi dapat berfungi sebagai Marketer bagi Perusahaan Asuransi, tanpa harus membebani dengan overhead cost, para Underwriter Perusahaan Asuransi dapat mendiskusikan kondisi-kondisi teknis pertanggungan dengan menggunakan bahasa yang sama apabila Tertanggung diwakili oleh Pialang Asuransi, sehingga meminimalisasi ternjadinya kesalahpahaman terutama pada saat terjadi klaim. Pialang Asuransi dapat berfungsi sebagai mediator untuk menjelaskan kepada Tertanggung berbagai macam kondisi-kondisi polis asuransi, sehingga pihak Perusahaan Asuransi dapat lebih berkonsentrasi untuk menjalankan fungsi utamanya yaitu manajemen risiko.
Apa saja Fungsi atau Peran Pialang Asuransi ?
Darimana Pialang Asuransi mendapatkan Renumerasi ?
Pialang Asuransi akan mengerjakan beberapa pekerjaan yang dilakukan sebuah Perusahaan Asuransi, diantaranya :
Sehingga Perusahaan Asuransi tidak perlu mengeluarkan biaya akuisisi dalam mendapatkan bisnis dan tidak memiliki risiko kehilangan biaya bila mereka menolak menerima penutupan atas suatu risiko yang ditawarkan, karena semua biaya pengurusan ini ditanggung oleh Pialang Asuransi.
Oleh karena itu, bila Perusahaan Asuransi menerima bisnis penutupan asuransi dari Pialang Asuransi, maka sepantasnya mereka memberikan apresiasi kepada pialang berupa suatu “renumerasi berbentuk komisi” yang sesuai dengan investasi yang telah dikeluarkan oleh Pialang Asuransi.
Perbedaan hukum yang mendasar antara Pialang dan Agen Asuransi
Pialang
Agen
1. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung (UU No. 2 Th. 92 Psl. 3)
1. Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung (UU No.2 Th. 92)
2. Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada perusahaan asuransi yang tidak mempunyai izin usaha dari menteri. (UU No. 2 Th. 92 Psl. 12)
2. Setiap Agen Asuransi hanya dapat menjadi satu agen dari 1 (satu) Perusahaan Asuransi (UU No. 63 Th.99 Psl. 27)
3. Perusahaan Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili Tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak asuransi. (UU No. 2 Th. 92 Psl. 5)
3. Agen Asuransi wajib memiliki Perjanjian Keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni (UU No. 63 Th. 99 Psl. 27)
Implikasi Pialang Asuransi akan mengerjakan beberapa pekerjaan yang dilakukan sebuah Perusahaan Asuransi, diantaranya :